Sosialisasi PERDA No 73 Tahun 2022 dan Pembinaan Dukuh se-Kapanewon Tepus oleh Bupati Gunungkidul

Si J 16 November 2023 11:46:29 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 16 November 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Kapanewon Tepus, dilaksanakan Sosialisasi Perbup No. 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Bersamaan dengan acara sosialisasi tersebut, dilaksanakan juga pembinaan dukuh oleh Bupati Gunungkidul, H.Sunaryanta. Acara ini mengundang dukuh se-Kapanewon Tepus. Hadir mendampingi Bupati: Kepala DPMKP2KB, Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kepala BKPPD, dan Panewu Tepus serta Lurah. 

Dalam pembinaan dukuh kali ini bupati menyampaikan bahwa pamong haruslah menjadi teladan bagi masyarakat dalam berdemokrasi sehingga pada demokrasi pemilihan umum nanti berjalan sukses, lancar, dan demokratis. Selain itu ditekankan pula terkait budaya hajatan, terutama terkait "punjungan" yang berpengaruh pada kinerja pamong khususnya dukuh,Bupati melarang adanya punjungan yang akan memberatkan dan menimbulkan perekonomian menjadi memburuk. 

Terkait dengan disiplin pamong dan staf pamong juga perlu ada reward and punishment sehingga ada semangat tersendiri bagi pamong untuk semakin meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya.

Semantara itu, kepala DPMKP2KB menekankan perlunya kebijaksanaan dalam bertindak serta perlunya perhatian lebih dalam melaksanakan tugas terutama terkait kebenaran dan kesesuaian dokumen administrasi. “Selalu ada dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi perlu kehati-hatian terutama terkait dokumen pertanahan dan kependudukan”, ucapnya

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233