Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari

Rismel 16 November 2023 17:02:04 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres. 

Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).

Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir

4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar

5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri

6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk

7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233