Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Rismel 16 November 2023 17:02:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres.
Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).
Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus