Syarat Membuat SKCK : Tidak Wajib Melampirkan Rumus Sidik Jari
Rismel 16 November 2023 17:02:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polsek Tepus merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Tepus maupun di Polres.
Baru-baru ini disampaikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan SKCK. Sekarang tidak diwajibkan melampirkan rumus sidik jari. Namun ada tambahan menyertakan tanda bukti aktif program JKN (BPJS).
Syarat-syarat pembuatan SKCK bagi WNI :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pas foto latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tiga Gunungan Simbol Persatuan Warnai Puncak Hari Jadi Kalurahan Tepus ke 77
- Pelepasan Kirab Budaya Hari Jadi Kalurahan Tepus oleh Wakil Bupati Gunungkidul
- Tumpengan Sederhana Menandai Malam Tirakatan Hari Jadi Kalurahan Tepus ke 77
- Menelusuri Jejak Sejarah : Bekas Balai Kalurahan Blekonang, Sebelum Menjadi Kalurahan Tepus
- Ziarah Makam Lurah Tepus dalam Rangka Hari Jadi Kalurahan Tepus
- Penutupan FKTY #6 Banjir Doorprize, 1 Ekor Kambing Jatuh ke Tangan Warga Padukuhan Klumpit
- Selamat Memperingati Wafatnya Isa Al Masih