Bahas Dana Desa, Lurah Tepus Hadiri Publicness Forum yang Diselenggarakan Studio MKP S2 UGM

mz 17 November 2023 06:42:22 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Studio Magister MKP S2 UGM menyelenggarakan Publicness Forum dengan tema “Desa Membangun Indonesia: Dana Desa Sebagai Katalisator Pembangunan ”. (Kamis, 16/11/2023)

Narasumber yang dihadirkan yakni: Hendro Pratopo, S.IP Lurah Tepus dan Hosni Bimo Wicaksono Kasi Pelayanan (Kamituwa) dari Kalurahan Panggungharjo Bantul. Moderator membuka diskusi dengan framing issue yang ditemui bahwa Dana Desa merupakan sumber dana pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat. Kendati hanya sebagian  bila dihitung dari keseluruhan APBN namun nyatanya Dana Desa bisa sebagai katalisator dalam proses pembangunan di desa. Hari ini MKP S2 UGM mengundang Desa Tepus dan Panggungharjo untuk memberikan pemaparan bagaimana Dana Desa dipergunakan untuk program kegiatan di desa? serta bagaimana harapan untuk Dana Desa ke depan?.

Lurah Tepus Hendro Pratopo dalam paparannya menyampaikan bahwa bagi Kalurahan Tepus, Dana Desa merupakan sumber pendapatan penting dalam struktur APBDes/APBKal. Dana Desa telah dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis aturan yang berlaku. Salah satu output yang ada adalah berkembangnya Desa Wisata Tepus (Dewi Kampus) yang didukung dengan penganggaran Pengembangan Desa Wisata. Dalam perspektif Desa/Kalurahan Tepus, Dana Desa masih sangat dibutuhkan oleh desa karena salah satu penyebabnya, saat ini Dana Desa masih menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi desa untuk melaksanakan program-programnya. Selain itu Dana Desa merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam mendukung program Membangun dari Desa. Hanya saja harapannya, perlu diperhatikan bahwa pemanfaatan Dana Desa harus lebih menekankan makna otonomi desa. Perlu diketahui bahwa akhir akhir ini regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah cenderung membatasi desa dalam penggunaan Dana Desa. Maka sebaiknya regulasi itu lebih bersifat mengatur penggunaannya bukan membatasi sampai pada prosentase besaran penggunaan untuk hal-hal tertentu.

Sementara itu, dalam pemaparan selanjutnya dari Panggungharjo secara garis besar didapatkan data bahwa bagi Panggungharjo Dana Desa hanya sebagian kecil dari konstruksi pendapatan desa, mengingat Panggungharjo telah mempunyai Pendapatan Asli Desa cukup besar disamping itu juga mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus yang besarnya lebih dari 50% dari kebutuhan anggaran. Namun dalam sisi Dana Desa juga mengungkapkan hal serupa, regulasi penggunaan Dana Desa ke depan harus memperhatikan kebutuhan desa dengan konsep otonominya.

Selanjutnya, forum diskusi dibuka dengan pertanyaan pertanyaan oleh peserta seputar kebijakan-kebijakan terkait pemanfaatan Dana Desa beserta kendala yang dihadapi atau di temui dalam pelaksanaan.

Diskusi ditutup dengan closing statement dari setiap narasumber. Simpulan dari argument yang hadir dalam diskusi yakni keberadaan Dana Desa masih sangat dibutuhkan oleh desa, dengan memperhatikan konsep otonomi desa maka regulasi yang ada jangan mengarah pada pembatasan namun sebagai rambu rambu dalam pengaturan. Namun juga perlu diingat bahwa pengawasan pemanfaatan Dana Desa sangat perlu dilakukan dengan melibatkan unsur yang ada di desa seperti BPD/Bamuskal dan oleh peran aktif masyarakat itu sendiri.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233