Prioritas Penggunaan Dana Desa - Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 : Penyusunan APBKal Tahun 2024
Rismel 17 November 2023 12:12:49 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Mendasar pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pendamping Desa (Ruly Bahrudin) dalam rapat koordinasi di Kapanewon Tepus menyampaikan ringkasan prioritas penggunaan dana desa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2024 (Jumat, 17/11/2023).
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 mencakup kurang lebih mengenai :
1. Penanggulangan Kemiskinan (BLT)
2. Pencegahan Stunting
3. Penguatan ketahanan pangan hewani dan nabati
4. Pembangunan sarpras desa (penunjang perekonomian desa)
5. Internet Desa
6 Penguatan Bumdes/ma dan UMKM
7. Pengembangan Pariwisata
8. Teknologi Tepat Guna (TTG)
9. Promosi untuk kesehatan penyakit menular dan penyalahgunaan narkoba
10. Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga desa
11. Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam
12. Untuk Desa Mandiri bisa untuk perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat