Prioritas Penggunaan Dana Desa - Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 : Penyusunan APBKal Tahun 2024

Rismel 17 November 2023 12:12:49 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Mendasar pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pendamping Desa (Ruly Bahrudin) dalam rapat koordinasi di Kapanewon Tepus menyampaikan ringkasan prioritas penggunaan dana desa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2024 (Jumat, 17/11/2023).

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 mencakup kurang lebih mengenai :

1. Penanggulangan Kemiskinan (BLT)

2. Pencegahan Stunting

3. Penguatan ketahanan pangan hewani dan nabati

4. Pembangunan sarpras desa (penunjang perekonomian desa)

5. Internet Desa

6 Penguatan Bumdes/ma dan UMKM

7. Pengembangan Pariwisata

8. Teknologi Tepat Guna (TTG)

9. Promosi untuk kesehatan penyakit menular dan penyalahgunaan narkoba

10. Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga desa

11. Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam

12. Untuk Desa Mandiri bisa untuk perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai desa

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233