Latar Belakang dan Tujuan Pelatihan Pemuda Pariwisata

Rismel 20 November 2023 20:38:56 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memberikan landasan hukum bagi pelayanan di bidang kepemudaan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa “pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda”. Pemberdayaan Pemuda dalam ketentuan ini mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan pemuda adalah peningkatan wawasan Pemuda bidang pengembangan potensi ekonomi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hampir seperempat

dari total penduduk Indonesia, yaitu sekitar 65,82 juta jiwa, berada dalam kelompok

usia 16-30 tahun, yang merupakan kelompok Pemuda. Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2022, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang. Angka ini mencerminkan 5,86% dari total angkatan kerja nasional. Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 2,54 juta orang pengangguran berasal dari kelompok usia 20-24 tahun, yang merupakan bagian besar dari Pemuda Indonesia. Lebih mencemaskan lagi, sebagian besar Pemuda yang menganggur berada di desa, yang merupakan tulang punggung pembangunan nasional.

Namun, di balik tantangan ini terdapat potensi besar. Indonesia memiliki sebanyak 28,776 desa, yang merupakan pusat pembangunan negara ini. Desa-desa bukan hanya menjadi sumber berbagai kebutuhan pokok, tetapi juga memiliki potensi pariwisata yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Beberapa desa telah berhasil mengembangkan diri menjadi destinasi wisata yang menarik, menunjukkan bahwa

desa-desa ini memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi melalui sektor

pariwisata.

Pemuda, dengan energi, inovasi, dan semangatnya, menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pengangguran di desa. Sebenarnya Program Dana Desa telah memberikan dorongan yang cukup signifikan, namun bagaimana melibatkan Pemuda secara aktif dalam pengembangan sektor pariwisata dan potensi lainnya di desa dapat menjadikan sebuah solusi tersendiri. Pemuda tidak hanya menjadi pelopor dalam pembangunan desa, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi penduduk desa. Dengan kreativitas dan dedikasi mereka, Pemuda memiliki potensi untuk mengubah desa-desa di Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang harmonis, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan

nasional secara keseluruhan.

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda melalui Asisten Deputi Wawasan Pemuda,

menanggapi hal tersebut melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemuda

Pariwisata “Pengembangan Pariwisata Desa untuk Peningkatan Potensi Ekonomi

Lokal”. Tujuan kegiatan pelatihan untuk :

1. Meningkatkan wawasan pemuda dibidang pariwisata dan pengembangan 

sumberdaya desa untuk peningkatan ekonomi lokal.

2. Mencetak agen perubahan pemuda untuk pembangunan, dengan menyadarkan 

akan potensi diri dan daerahnya; 

3. Menurunkan angka pengagguran didesa atau menurunkan angka NEET (Not in 

Education, Employment, or Training); 

4. Meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda;

Hal ini dijelaskan oleh Asisten Deputi Wawasan Pemuda (Mulyani Sri Suhartuti, SH, MH.)

 

Pelatihan dilaksanakan di DIY pada tanggal 20-22 November 2023 yang diikuti dari unsur Desa Wisata Tepus dan unsur Karangtaruna Kalurahan Tepus dengan harapan sebagai generasi penerus pengembangan desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233