Surat Keterangan Sehat Sebagai Syarat Wajib Anggota KPPS Pemilu 2024
Rismel 13 Desember 2023 13:48:07 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada hari Rabu, 13 Desember 2023 PPS Kalurahan Tepus hadir dan mendampingi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di UPT Puskesmas Tepus II. Kerjasama antara PPK Kapanewon Tepus dan pihak Puskesmas terkait layanan cek kesehatan kolektif bagi calon KPPS menandai langkah awal persiapan yang matang dan terorganisir menuju pelaksanaan Pemilihan Umum di Kalurahan Tepus.
Proses pemeriksaan kesehatan ini diikuti secara antusias oleh calon KPPS dari masing-masing TPS di Kalurahan Tepus. Sebagai persyaratan menjadi KPPS, salah satunya adalah memastikan kondisi kesehatan fisik yang baik, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen penuh para calon KPPS dalam menjalankan tugas mereka.
Kegiatan cek kesehatan ini juga menjadi momentum yang penting dalam menegaskan bahwa integritas dan kesejahteraan calon KPPS menjadi prioritas utama. Dengan memenuhi persyaratan kesehatan, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab saat pelaksanaan Pemilihan Umum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat