Surat Keterangan Sehat Sebagai Syarat Wajib Anggota KPPS Pemilu 2024

Rismel 13 Desember 2023 13:48:07 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada hari Rabu, 13 Desember 2023 PPS Kalurahan Tepus hadir dan mendampingi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di UPT Puskesmas Tepus II. Kerjasama antara PPK Kapanewon Tepus dan pihak Puskesmas terkait layanan cek kesehatan kolektif bagi calon KPPS menandai langkah awal persiapan yang matang dan terorganisir menuju pelaksanaan Pemilihan Umum di Kalurahan Tepus.

Proses pemeriksaan kesehatan ini diikuti secara antusias oleh calon KPPS dari masing-masing TPS di Kalurahan Tepus. Sebagai persyaratan menjadi KPPS, salah satunya adalah memastikan kondisi kesehatan fisik yang baik, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen penuh para calon KPPS dalam menjalankan tugas mereka.

Kegiatan cek kesehatan ini juga menjadi momentum yang penting dalam menegaskan bahwa integritas dan kesejahteraan calon KPPS menjadi prioritas utama. Dengan memenuhi persyaratan kesehatan, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab saat pelaksanaan Pemilihan Umum. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233