Pengambilan Berkas Persyaratan KPPS - Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Rismel 13 Desember 2023 14:57:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada hari Rabu, 13 Desember 2023, pengambilan berkas persyaratan oleh Surismanto di Sekretariat PPS Kalurahan Tepus untuk calon KPPS Padukuhan Walangan. Proses pengambilan berkas ini merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon KPPS sebagai persyaratan rekrutmen di Kalurahan Tepus.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS meliputi kriteria usia, loyalitas terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar, memiliki integritas, memiliki kekuatan pribadi, jujur, adil, tidak menjadi anggota partai politik, tidak menderita penyakit kronis dan penyerta, serta kesehatan secara fisik dan mental yang prima. Selain itu, calon KPPS juga diharuskan tidak terlibat dalam kampanye politik dan memiliki kemampuan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi.

Pengambilan berkas persyaratan ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa calon KPPS benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan dan siap menjalankan tugas dengan baik. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kalurahan Tepus dilaksanakan dengan keadilan, transparansi, dan integritas. Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233