Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Tugas Wewenang dan Kewajiban
Rismel 27 Desember 2023 20:36:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :
_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Ketugasan PTPS berhubungan langsung dengan PPD. Informasi dan menjalin komunikasi dengan PPD Kalurahan Tepus dapat dilakukan di Sekretariat PPD Kalurahan Tepus. PPD Kalurahan Tepus : Sunardi beralamat di Padukuhan Tepus III, Tepus, Tepus, Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat