Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Tugas Wewenang dan Kewajiban

Rismel 27 Desember 2023 20:36:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).

Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :

_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD

Ketugasan PTPS berhubungan langsung dengan PPD. Informasi dan menjalin komunikasi dengan PPD Kalurahan Tepus dapat dilakukan di Sekretariat PPD Kalurahan Tepus. PPD Kalurahan Tepus : Sunardi beralamat di Padukuhan Tepus III, Tepus, Tepus, Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233