Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Tugas Wewenang dan Kewajiban
Mas Danarta 27 Desember 2023 20:36:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :
_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Ketugasan PTPS berhubungan langsung dengan PPD. Informasi dan menjalin komunikasi dengan PPD Kalurahan Tepus dapat dilakukan di Sekretariat PPD Kalurahan Tepus. PPD Kalurahan Tepus : Sunardi beralamat di Padukuhan Tepus III, Tepus, Tepus, Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Terjatuh Ketika Membetulkan Talang Air, Seorang Warga Singkil Meninggal Dunia
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Adakan Kegiatan Kurban
- Ngunduh Mantu Lurah Tepus, Jihan & Endri Resmi Menikah dalam Balutan Adat Jawa
- Penyaluran Daging Kurban Bantuan BAZNAS di Padukuhan Walangan, Kalurahan Tepus
- Pelantikan Ketua RW 20 Padukuhan Pakel dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
- Bersih Tlogo Tlempek : Warisan Budaya Lestari di Kalurahan Tepus
- PEMERINTAH KALURAHAN TEPUS UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H