Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Tugas Wewenang dan Kewajiban
Mas Danarta 27 Desember 2023 20:36:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :
_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Ketugasan PTPS berhubungan langsung dengan PPD. Informasi dan menjalin komunikasi dengan PPD Kalurahan Tepus dapat dilakukan di Sekretariat PPD Kalurahan Tepus. PPD Kalurahan Tepus : Sunardi beralamat di Padukuhan Tepus III, Tepus, Tepus, Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Volunteer Yayasan Ayo Mengajar Indonesia di Padukuhan Pudak
- BMKG Yogyakarta: Potensi Hujan Ringan di Wilayah DIY, Termasuk Gunungkidul Bagian Selatan
- Video Amatir : Serbuan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Bahkan Pemukiman
- Peraturan Bersama Lurah Nomor 2 Tahun 2025
- Peraturan Bersama Lurah Nomor 1 Tahun 2025
- Beberapa hal Penting yang Dibahas dalam Rapat Koordinasi Rutin Pamong Kalurahan Hari Ini
- Kalurahan Tepus Siap Pengajuan Dana Desa Tahap II