Layanan Pindah Memilih DPTb - Rapat Pleno DPTb Januari Oleh PPS Tepus

Rismel 06 Januari 2024 19:00:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada Sabtu, 06 Januari 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Tepus telah mengadakan rapat pleno untuk membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bulan Januari. Rapat ini dimulai dengan penyusunan data rekapan, penyusunan berita acara, dan pengesahan berita acara, serta pengiriman laporan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua PPS, yaitu Rukino, memberikan pesan penting mengenai layanan pindah memilih sebelum hari H pemilu, yaitu untuk memaksimalkan layanan DPTb yang akan segera berakhir. Beliau menekankan pentingnya menjalin komunikasi dan jejaring baik dengan PPK maupun stakeholder di Kalurahan untuk mengetahui potensi masyarakat yang akan melakukan pindah memilih. Sesuai dengan jadwal tahapan pemilu, layanan DPTb dijadwalkan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

Rapat pleno ini bertujuan untuk mengesahkan progres DPTb hingga bulan Januari dan menindaklanjuti kegiatan yang sudah dilakukan. Dengan demikian, PPS Kalurahan Tepus diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan DPTb.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233