Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024

mz 07 Januari 2024 15:19:28 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 29 Desember 2023.

Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2024 sebagai berikut :

Pendapatan Kalurahan :

Pendapatan Asli Desa Rp 365.500.000,00

Pendapatan Transfer  Rp 3.264.145.400,00

Pendapatan Lain-lain Rp 8.500.000,00

Jumlah Pendapatan Rp 3.638.145.400,00

Belanja Kalurahan :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa   Rp 26.249.421.543,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  Rp 1.250.383.900,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 97.622.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 246.995.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 259.393.100,00

Jumlah Belanja Rp 28.103.816.043,00

Defisit Anggaran :

Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 24.465.670.643,00

Pembiayaan :

Penerimaan Pembiayaan/SILPA Tahun Sebelumnya Rp 24.515.670.643,00

Pengeluaran Pembiayaan/Penyertaan Modal Rp 50.000.000,00

SILPA Tahun Berjalan Rp 0,00

Dokumen Lampiran : Perkal Tepus Nomor 6 Tahun 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233