Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
mz 07 Januari 2024 15:19:28 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 29 Desember 2023.
Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2024 sebagai berikut :
Pendapatan Kalurahan :
Pendapatan Asli Desa Rp 365.500.000,00
Pendapatan Transfer Rp 3.264.145.400,00
Pendapatan Lain-lain Rp 8.500.000,00
Jumlah Pendapatan Rp 3.638.145.400,00
Belanja Kalurahan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 26.249.421.543,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 1.250.383.900,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 97.622.500,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 246.995.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 259.393.100,00
Jumlah Belanja Rp 28.103.816.043,00
Defisit Anggaran :
Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 24.465.670.643,00
Pembiayaan :
Penerimaan Pembiayaan/SILPA Tahun Sebelumnya Rp 24.515.670.643,00
Pengeluaran Pembiayaan/Penyertaan Modal Rp 50.000.000,00
SILPA Tahun Berjalan Rp 0,00
Dokumen Lampiran : Perkal Tepus Nomor 6 Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat