Bagaimana Cara Memilih di TPS - Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu 2024

Rismel 24 Januari 2024 09:50:49 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka dalam Pemilu tahun ini. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk memilih calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Proses pemilihan ini akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 34 lokasi di Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus. Masyarakat diharapkan untuk memilih sesuai dengan hati nurani dan mempertimbangkan dengan cermat calon yang diyakini akan membawa perubahan positif bagi negara ini.

Bagaimana cara memilih di TPS, alur pemungutan suara :

1. Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih pemilu 2024.

2. Masuk dalam lokasi TPS dan datangi meja pencatatan lalu duduklah pada tempat yang telah disediakan.

3. Silahkan datang ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara.

4. Kemudian bawa surat suara ke bilik suara untuk dilakukan pencoblosan.

5. Masukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai ketentuannya.

6. Celupkan jari anda kedalam tinta sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.

Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233