Bagaimana Cara Memilih di TPS - Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu 2024
Rismel 24 Januari 2024 09:50:49 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka dalam Pemilu tahun ini. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk memilih calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Proses pemilihan ini akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 34 lokasi di Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus. Masyarakat diharapkan untuk memilih sesuai dengan hati nurani dan mempertimbangkan dengan cermat calon yang diyakini akan membawa perubahan positif bagi negara ini.
Bagaimana cara memilih di TPS, alur pemungutan suara :
1. Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih pemilu 2024.
2. Masuk dalam lokasi TPS dan datangi meja pencatatan lalu duduklah pada tempat yang telah disediakan.
3. Silahkan datang ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara.
4. Kemudian bawa surat suara ke bilik suara untuk dilakukan pencoblosan.
5. Masukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai ketentuannya.
6. Celupkan jari anda kedalam tinta sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.
Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat