SK Penetapan Petugas Ketertiban TPS - Pemilu Tahun 2024

Rismel 02 Februari 2024 23:12:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Di Sekretariat PPS Tepus pada 02 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan petugas ketertiban di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalurahan Tepus, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama KPU. Dengan total 68 personil yang akan bertugas. Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan untuk pemilihan umum tahun 2024. Kehadiran petugas ketertiban di setiap TPS sangat penting untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman, serta memberikan rasa nyaman bagi pemilih.

Penetapan petugas ketertiban ini menjadi topik yang menarik karena menyoroti upaya pihak KPU dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum. Dengan menetapkan petugas ketertiban di setiap TPS, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga integritas dan keamanan seluruh proses pemilu agar tetap transparan dan adil.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233