10 Hari Menuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 - Apa Tugas Umum KPPS
Rismel 04 Februari 2024 22:05:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menurut peraturan KPU, tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama adalah persiapan, di mana KPPS melakukan persiapan administrasi, logistik, dan tempat pemungutan suara.
Tahap kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara, di mana KPPS bertanggung jawab dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Tahap terakhir adalah penghitungan suara, di mana KPPS melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta memastikan hak pilih setiap pemilih terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku. KPPS juga harus menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, serta mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat