10 Hari Menuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 - Apa Tugas Umum KPPS
Mas Danarta 04 Februari 2024 22:05:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menurut peraturan KPU, tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama adalah persiapan, di mana KPPS melakukan persiapan administrasi, logistik, dan tempat pemungutan suara.
Tahap kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara, di mana KPPS bertanggung jawab dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Tahap terakhir adalah penghitungan suara, di mana KPPS melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta memastikan hak pilih setiap pemilih terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku. KPPS juga harus menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, serta mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Adakan Kegiatan Kurban
- Ngunduh Mantu Lurah Tepus, Jihan & Endri Resmi Menikah dalam Balutan Adat Jawa
- Penyaluran Daging Kurban Bantuan BAZNAS di Padukuhan Walangan, Kalurahan Tepus
- Pelantikan Ketua RW 20 Padukuhan Pakel dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
- Bersih Tlogo Tlempek : Warisan Budaya Lestari di Kalurahan Tepus
- PEMERINTAH KALURAHAN TEPUS UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik