10 Hari Menuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 - Apa Tugas Umum KPPS
Mas Danarta 04 Februari 2024 22:05:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menurut peraturan KPU, tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama adalah persiapan, di mana KPPS melakukan persiapan administrasi, logistik, dan tempat pemungutan suara.
Tahap kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara, di mana KPPS bertanggung jawab dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Tahap terakhir adalah penghitungan suara, di mana KPPS melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta memastikan hak pilih setiap pemilih terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku. KPPS juga harus menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, serta mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271

















