Persiapan Pembuatan TPS - KPPS Memperhatikan Apa Saja
Rismel 09 Februari 2024 23:26:31 WIB
Dalam pendirian TPS, KPPS memerhatikan:
1. Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Memerhatikan kemudahan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya.
3. Memerhatikan kerahasiaan Pemilih terjaga.
4. Luas TPS harus memadai untuk pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Panjang 10 meter X Lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak tempat).
5. Sambungan listrik dan lampu penerangan yang cukup.
6. Dilarang mendirikan TPS di dalam ruangan tempat ibadah.
7. TPS di ruang terbuka, pastikan terlindung dari sinar matahari dan hujan.
Seperti halnya dilakukan di Kalurahan Tepus, KPPS mulai mempersiapkan pembuatan TPS. TPS 34 Padukuhan Pakel, Tepus, Tepus, Gunungkidul (09 Februari 2024).
Sumber : Buku Panduan KPPS Pemilu Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat