Persiapan Pembuatan TPS - KPPS Memperhatikan Apa Saja

Rismel 09 Februari 2024 23:26:31 WIB

Dalam pendirian TPS, KPPS memerhatikan:

1. Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

2. Memerhatikan kemudahan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya.

3. Memerhatikan kerahasiaan Pemilih terjaga.

4. Luas TPS harus memadai untuk pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Panjang 10 meter X Lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak tempat).

5. Sambungan listrik dan lampu penerangan yang cukup.

6. Dilarang mendirikan TPS di dalam ruangan tempat ibadah.

7. TPS di ruang terbuka, pastikan terlindung dari sinar matahari dan hujan.

Seperti halnya dilakukan di Kalurahan Tepus, KPPS mulai mempersiapkan pembuatan TPS. TPS 34 Padukuhan Pakel, Tepus, Tepus, Gunungkidul (09 Februari 2024).

 

Sumber : Buku Panduan KPPS Pemilu Tahun 2024

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233