Membersamai Pembersihan APK - Apa itu Alat Peraga Kampanye

Rismel 12 Februari 2024 00:52:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada hari Minggu, 11 Februari 2024, Panwaslucam melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di lingkup Kalurahan Tepus. Didampingi oleh jajaran PPK dan Ketua PPS Kalurahan Tepus kegiatan berlangsung aman. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan APK dari berbagai pasangan calon menjadi hilang setelah berakhirnya masa kampanye. Proses pembersihan dimulai dari utara Padukuhan Pudak dan berlanjut hingga ke selatan Padukuhan Gembuk. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan lingkungan Kalurahan akan tetap terjaga kebersihannya dan tidak terganggu oleh APK yang terbengkalai setelah pemilu berlangsung.

Alat Peraga Kampanye (APK) adalah alat yang digunakan oleh para calon dalam kampanye politik untuk mempromosikan diri dan pesan-pesan kampanye mereka kepada pemilih. APK dapat berupa spanduk, baliho, poster, leaflet, stiker mobil, dan berbagai media lainnya yang digunakan untuk memperkenalkan calon dan memperkuat pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. Pembuatan, pemasangan, dan penggunaan APK diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu, dan juga memiliki batasan dalam hal ukuran, lokasi pemasangan, dan waktu pemasangan yang harus dipatuhi oleh para calon dan tim kampanye mereka. Setelah masa kampanye berakhir, APK harus segera dihapus atau disingkirkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233