Masa Tenang Pemilu 2024 - Masyarakat Dihimbau Untuk Menjadi Pemilih Demokratis
Rismel 12 Februari 2024 00:52:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Masa tenang dalam Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selama masa tenang, para calon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun. Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan kampanye atau menyebarkan informasi yang bersifat politis. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana di hari pemungutan suara. Dalam menghadapi masa tenang, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa tenang merupakan hal yang sangat penting untuk ditekankan. Dengan mematuhi peraturan masa tenang, masyarakat turut berkontribusi dalam terciptanya proses pemilu yang bersih dan demokratis.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus