Pemerintah Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik

Si J 16 Februari 2024 09:24:37 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at 16 Februari 2024 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Tepus mengikuti Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Jangkar Bumi Jl. Pangarsan No. 87, Purbosari, Wonosari. 

Kegiatan tersebut di adakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Kalurahan sebagai pengelola dan pengelolaan informasi publik kalurahan. 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233