14 Februari 2024 - Sejarah Tepus Dalam Pesta Demokrasi Pemilu Presiden dan Legislatif

Rismel 20 Februari 2024 23:06:42 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada 14 Februari 2024, bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota), sebanyak 5 jenis pemilihan. Pemilihan Umum tahun 2024 menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan politik dan pemerintahan di masa mendatang.

Manfaat dari pelaksanaan pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk turut serta dalam menentukan pemimpin dan calon legislatif yang akan mewakili kepentingan rakyat. Pemilu merupakan wadah bagi warga negara untuk menyalurkan suara dan aspirasinya dalam proses demokrasi. Melalui pemilu, kekuasaan rakyat dapat diimplementasikan secara langsung melalui pemilihan para pemimpin dan wakil rakyat yang dianggap mampu mewakili kepentingan masyarakat.

Proses pelaksanaan pemilu di lingkup TPS pada hari pelaksanaan yaitu mempersiapkan segala kebutuhan administratif, melaksanakan proses pemungutan suara, dan melakukan penghitungan suara dengan seksama. Setelah itu, hasil dari pemungutan suara akan diumumkan secara transparan untuk memastikan keabsahan dari pelaksanaan pemilu di TPS.

Masyarakat Kalurahan Tepus memiliki harapan besar terhadap proses demokrasi. Mereka berharap agar para calon yang terpilih nantinya dapat benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan dapat bekerja secara optimal dalam memajukan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233