Monitoring Pemungutan Suara Oleh Badan Adhoc Pemilu - Sejarah Pemilu 2024

Rismel 20 Februari 2024 23:07:36 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selama pemilu berlangsung, ada beberapa kegiatan yang dimonitor dengan cermat untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Beberapa kegiatan yang perlu dimonitor meliputi:

1. Pengawasan Pemilih: Penting untuk memantau jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan pemilih yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya tanpa tekanan dari pihak manapun.

2. Keamanan: Adalah penting untuk memantau keamanan di sekitar TPS untuk memastikan tidak ada gangguan, perusakan, atau intimidasi terhadap TPS dan petugas pemilu.

3. Aktivitas Petugas Pemilu: PPS dan PPK memantau aktivitas petugas pemilu di TPS untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

4. Ketersediaan Materi Pemilu: Penting untuk memantau ketersediaan semua materi pemilu, seperti surat suara, tinta, dan perlengkapan lainnya di TPS. Hal ini akan memastikan bahwa setiap pemilih memiliki akses yang sama untuk memberikan suaranya.

5. Penghitungan Suara: Proses penghitungan suara dipantau dengan cermat untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam perhitungan hasil pemilu.

6. Kepatuhan terhadap Aturan Pemilu: Selama proses pemungutan suara, penting untuk memantau apakah semua pihak yang terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

7. Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran: Jika terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara, tindakan lanjut perlu dipantau untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tepat dan adil.

8. Partisipasi Masyarakat: Memantau tingkat partisipasi pemilih juga sangat penting, karena dapat memberikan gambaran tentang bagaimana proses pemilu di terima oleh masyarakat.

Dengan memantau semua kegiatan tersebut, PPS dan PPK membantu memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Ini akan membantu menjamin bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara keseluruhan. Tepus, 14 Februari 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233