Pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS

Rismel 20 Februari 2024 23:10:44 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah proses penghitungan suara selesai di TPS, Ketua KPPS akan menutup acara dan menyimpan kotak suara beserta kelengkapannya. Kemudian, KPPS akan mengirimkan kotak suara dan kelengkapan lainnya kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Prosedur pengembalian kotak suara dari TPS ke PPS sesuai dengan peraturan KPU meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penyegelan Kotak Suara: Setelah proses penghitungan suara selesai, Kotak Suara akan disegel dengan rapat dan tanda segel oleh KPPS. Segel ini harus dijaga dan tidak boleh rusak selama proses pengiriman.

2. Pembuatan Berita Acara: KPPS membuat berita acara yang berisi hasil penghitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah, serta hasil rekapitulasi lainnya. Berita acara ini juga ditandatangani oleh anggota KPPS.

3. Pengiriman ke PPS: Setelah semua prosedur selesai, Kotak Suara beserta berita acara dan dokumen lainnya akan dikirimkan oleh KPPS kepada PPS. Pengiriman ini harus dilakukan sesegera mungkin setelah pemungutan suara selesai.

Proses pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS harus dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian agar keamanan dan integritas suara pemilih tetap terjaga. Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam prosedur pengiriman kotak suara bisa berpotensi mengganggu hasil pemilihan umum dan menyebabkan keraguan atas keabsahan proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum. Tepus, 14-15 Februari 2024 di Balai Kalurahan.

Komentar atas Pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233