Rekapitulasi Perolehan Suara TPS di Tingkat Kapanewon Oleh PPS Tepus

Rismel 20 Februari 2024 23:11:48 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Agenda rekapitulasi perolehan suara TPS di tingkat PPK biasanya melibatkan beberapa tahapan yang penting dan memiliki manfaat besar dalam proses pemilihan umum. Dimulai dari pembacaan C. Hasil (plano) dari TPS: PPS membacakan C. Hasil (plano) yang merupakan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS. Data ini menjadi dasar rekapitulasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwaslucam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik.

Setelah pembacaan C. Hasil (plano), PPK memulai proses rekapitulasi bersama dengan melibatkan semua pihak terkait. Data perolehan suara dari setiap TPS disusun ulang dan dihitung kembali secara keseluruhan untuk mencari total suara yang sah dan tidak sah.

Manfaat dari agenda rekapitulasi perolehan suara TPS di tingkat PPK sangatlah besar berupa transparansi, akurasi data, dan menjaga integritas. Jadwal Rekapitulasi tingkat Kapanewon mulai dari 17-20 Februari 2024. Untuk Kalurahan Tepus memulai pada panel kedua selama 3 hari (18-20 Februari 2024). Di GOR Pudak, Tepus, Tepus, Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233