Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Se-Kapanewon Tepus

Rismel 20 Februari 2024 23:12:54 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selama proses rekapitulasi, PPK juga menyiapkan berita acara yang berisi hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS di Kapanewon tersebut.

Berita acara ini akan menjadi dokumen penting yang harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam rekapitulasi. Setelah hasil rekapitulasi selesai, PPK dan semua pihak terkait akan melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap data yang telah disusun.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data rekapitulasi perolehan suara sehingga mendapatkan titik temu berupa finalisasi data.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan rekapitulasi tingkat Kapanewon. Untuk selanjutnya data dapat digunakan sebagaimana mestinya dan untuk segera dikirimkan ke KPU. Tepus, 20 Februari 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233