Sumpah Janji Anggota KPPS dan Pembacaan Tata Tertib Pemungutan Suara

Rismel 21 Februari 2024 08:14:03 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Ketua KPPS membantu memandu pembacaan Sumpah dan Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yaitu: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih Tentang Tata Cara Pemberian Suara meliputi :

a) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik pengusul;

b) Surat Suara DPR memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR yang dibuat untuk setiap Dapil; 

c) Surat Suara DPRD Provinsi memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap Dapil;

d) Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil;

e) Surat Suara DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD;

f) Pemilih memberikan suara di bilik suara;

g) Menyampaikan tata cara pemberian tanda pada surat suara dengan cara mencoblos;

h) Dalam hal surat suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian;

i) Pemberian tinta pada salah satu jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara;

j) Pemilih yang memberikan suara yaitu Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK

k) Pemilih yang terdaftar dalam DPK memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat;

l) Jumlah surat suara, termasuk surat suara cadangan;

m) Kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; dan

n) Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Kalurahan Tepus, 14 Februari 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233