Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kapanewon Tepus - KPU Gunungkidul

Rismel 28 Februari 2024 21:36:24 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Proses dan alur rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu dari PPK ke KPU Kabupaten merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia. Tahapan tersebut diatur secara ketat dan transparan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan hasil pemilihan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024, telah usai dilaksanakan oleh PPK Kapanewon Tepus di KPU Kabupaten Gunungkidul (Hotel Santika).

Setelah selesai melakukan rekapitulasi di tingkat Kapanewon, PPK menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi beserta Formulir C1 dan berkas pendukung lainnya ke KPU Kabupaten. Kemudian KPU Kabupaten menerima berita acara hasil rekapitulasi dari PPK dan melakukan verifikasi lanjutan terhadap hasil rekapitulasi tersebut untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data.

PPK membawahi rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 5 Kalurahan di Kapanewon Tepus. Kalurahan Giripanggung sebanyak 26 TPS, Purwodadi sebanyak 28 TPS, Sidoharjo sebanyak 26 TPS, Sumberwungu sebanyak 23 TPS, dan Tepus sebanyak 34 TPS. Dengan total TPS Se-Kapanewon Tepus sebanyak 137.

"Matur nuwun atas kerjasama dan kerja keras kita bersama, rekapitulasi Kapanewon Tepus di tingkat Kabupaten telah selesai dengan status sah dan diterima KPU. Terimakasih telah berkontribusi pada pemilu tahun 2024 bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama stakeholder Kalurahan," ujar Suyono Ketua PPK Kapanewon Tepus pada Selasa 27 Februari 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233