Optimalisasi Pengelolaan PBB dan Pembagian SPPT PBB Tahun 2024

Rismel 29 Februari 2024 17:33:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Acara optimalisasi pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2024 dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh pengelola PBB Kalurahan Tepus di kantor BKAD. Kamis , 29 Februari 2024 oleh Bayu Susilo dan Agita Dian Retsyawati (Kaur Pangripta dan Staf).

Hal-hal yang menjadi pembahasan antara lain : 

1. Perhitungan nilai objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pelaporan.

2. Kebijakan pembayaran, insentif, dan strategi untuk peningkatan kepatuhan pembayaran PBB.

3. Jadwal pembagian, prosedur pembayaran, dan informasi lain terkait SPPT.

4. Petunjuk teknis terkait cara pengelolaan PBB yang efektif dan peningkatan pemahaman terhadap mekanisme pembayaran PBB dan SPPT.

Melalui acara ini, diharapkan bahwa akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar PBB, serta terciptanya kolaborasi yang harmonis antara pihak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233