Optimalisasi Pengelolaan PBB dan Pembagian SPPT PBB Tahun 2024
Rismel 29 Februari 2024 17:33:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Acara optimalisasi pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2024 dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh pengelola PBB Kalurahan Tepus di kantor BKAD. Kamis , 29 Februari 2024 oleh Bayu Susilo dan Agita Dian Retsyawati (Kaur Pangripta dan Staf).
Hal-hal yang menjadi pembahasan antara lain :
1. Perhitungan nilai objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pelaporan.
2. Kebijakan pembayaran, insentif, dan strategi untuk peningkatan kepatuhan pembayaran PBB.
3. Jadwal pembagian, prosedur pembayaran, dan informasi lain terkait SPPT.
4. Petunjuk teknis terkait cara pengelolaan PBB yang efektif dan peningkatan pemahaman terhadap mekanisme pembayaran PBB dan SPPT.
Melalui acara ini, diharapkan bahwa akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar PBB, serta terciptanya kolaborasi yang harmonis antara pihak.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat