Distribusi Logistik dan Berkas Kelengkapan PBB Tahun 2024 - SPPT
Rismel 29 Februari 2024 17:34:31 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan. SPPT diterbitkan oleh instansi pajak (BKAD Kabupaten Gunungkidul) dan dikirimkan ke Kalurahan Tepus untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat setempat dalam jangka waktu satu tahun. Isinya mencakup rincian tentang jenis pajak yang harus dibayarkan, nilai objek pajak, tarif pajak, serta tenggang waktu pembayaran.
Sore hari ini, 29 Februari 2024 dilakukan pendistribusian logistik dan berkas kelengkapan PBB tahun 2024 di Kalurahan Tepus. Diterima dengan baik oleh Lurah Tepus. Pendistribusian SPPT menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengelolaan PBB. Penerimaan SPPT adalah tahap awal dalam siklus pembayaran PBB di Kalurahan Tepus, untuk selanjutnya SPPT akan ditindaklanjuti hingga proses pembayaran di tahun ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat