Distribusi Logistik dan Berkas Kelengkapan PBB Tahun 2024 - SPPT

Rismel 29 Februari 2024 17:34:31 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan. SPPT diterbitkan oleh instansi pajak (BKAD Kabupaten Gunungkidul) dan dikirimkan ke Kalurahan Tepus untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat setempat dalam jangka waktu satu tahun. Isinya mencakup rincian tentang jenis pajak yang harus dibayarkan, nilai objek pajak, tarif pajak, serta tenggang waktu pembayaran. 

Sore hari ini, 29 Februari 2024 dilakukan pendistribusian logistik dan berkas kelengkapan PBB tahun 2024 di Kalurahan Tepus. Diterima dengan baik oleh Lurah Tepus. Pendistribusian SPPT menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengelolaan PBB. Penerimaan SPPT adalah tahap awal dalam siklus pembayaran PBB di Kalurahan Tepus, untuk selanjutnya SPPT akan ditindaklanjuti hingga proses pembayaran di tahun ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233