Sosialisasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi Pelaku Usaha Pantai - Dinas Kesehatan

Rismel 04 Maret 2024 23:16:12 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrument perizinan berusaha.

Sertifikat laik higiene sanitasi berperan sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pelaku usaha dapat memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.

Sertifikat laik higiene sanitasi untuk para pedagang disosialisasikan di Kalurahan Tepus. Tepatnya di Pantai Selatan kawasan Pantai Indrayanti. Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama UPT Puskesmas Tepus II (04/03/2024).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233