Libur Nasional dan Cuti Bersama - Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946

Rismel 08 Maret 2024 16:43:51 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi TAHUN SAKA 1946, Pemerintah Kalurahan Tepus mengumumkan bahwa akan ada libur nasional dan cuti bersama selama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada hari Senin dan Selasa, tanggal 11 dan 12 Maret 2024. Dengan demikian, Pelayanan Pemerintah Kalurahan Tepus akan ditutup selama periode tersebut.

Pemerintah Kalurahan Tepus berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk merayakan Hari Raya Nyepi dengan penuh ketenangan dan keheningan. Hal ini juga merupakan upaya untuk menghormati dan menghargai perayaan keagamaan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat Hindu.

Seluruh layanan pemerintah di Kalurahan Tepus akan dibuka kembali pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah Kalurahan Tepus mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini dalam rangka mengantisipasi penutupan layanan pemerintah selama Hari Raya Nyepi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233