Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dan Ibu Peserta PBI JK - Pojok Info KIA

Rismel 10 Maret 2024 21:04:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut disampaikan tata caranya, agar warga masyarakat yang berkepentingan tidak terlambat dalam menindaklanjuti program tersebut. Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK :

1. Ibu peserta PBI JK yang melahirkan di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain.

2. Keluarga PBI JK kemudian wajib mendaftarkan Bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran.

3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dilaporkan ke Pengisi Data Desa/Kalurahan atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk didaftarkan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.

Ayo maksimal program tersebut, dan daftarkan bayi sebelum berusia 3 bulan. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir bermanfaat mengurangi beban biaya kesehatan dan pondasi kuat bagi pertumbuhan bayi. Kalurahan Tepus, 10 Maret 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233