Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dan Ibu Peserta PBI JK - Pojok Info KIA
Rismel 10 Maret 2024 21:04:11 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut disampaikan tata caranya, agar warga masyarakat yang berkepentingan tidak terlambat dalam menindaklanjuti program tersebut. Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK :
1. Ibu peserta PBI JK yang melahirkan di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain.
2. Keluarga PBI JK kemudian wajib mendaftarkan Bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran.
3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dilaporkan ke Pengisi Data Desa/Kalurahan atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk didaftarkan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.
Ayo maksimal program tersebut, dan daftarkan bayi sebelum berusia 3 bulan. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir bermanfaat mengurangi beban biaya kesehatan dan pondasi kuat bagi pertumbuhan bayi. Kalurahan Tepus, 10 Maret 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat