Pemkab Gunungkidul Raih Sertifikat Bebas Frambusia - Frambusia Adalah?
Mas Danarta 11 Maret 2024 08:07:34 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada tahun 2024, Kabupaten Gunungkidul telah meraih sertifikat bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan, menjadi salah satu dari 99 kabupaten kota penerima sertifikat tersebut. Sertifikat ini diserahkan pada acara puncak Peringatan Hari Penyakit Tropis Terabaikan di Jakarta pada hari Rabu, 6 Maret yang lalu. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk melanjutkan program dan kegiatan guna mempertahankan Gunungkidul sebagai daerah yang bebas dari Frambusia, serta mendukung target bebas Frambusia pada tahun 2027.
Frambusia merupakan penyakit kulit yang juga dikenal dengan nama Patek atau Puru. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema Partenue dan dapat menyerang kulit, tulang, dan tulang rawan. Gejala awal dari penyakit ini berupa munculnya "koreng" yang tidak terasa nyeri namun berbau anyir. Penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dengan "koreng" pada orang yang terinfeksi.
Untuk mencapai target bebas Frambusia pada tahun 2027, pemerintah daerah akan terus menerapkan program dan kegiatan yang fokus pada pencegahan, deteksi dini, penanganan kasus, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya hidup bersih dan sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, termasuk program vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan rutin. Agar tidak tertular Frambusia, yang pertama lakukan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Rajinlah cuci tangan dengan sabun. Serta konsumsi makanan yang sehat. bergizi, & berimbang.
Kalurahan Tepus, 11 Maret 2024.
Sumber informasi : postingan IG Pemkab Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Bahas Pinjaman Bumdesma, PBB, dan RKP Kalurahan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Keaktifan Pamong dan Lembaga
- Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan DIY, 29 September - 02 Oktober 2025
- Ramai Isu MBG, SPPG Tepus Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Layanan