Jam Layanan Loket Pendaftaran Selama Ramadhan 1445 H / 2024 M - Puskesmas Tepus II
Rismel 14 Maret 2024 14:09:05 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dalam Surat Edaran Bupati Nomor 22 Tahun 2024, telah mengatur ketentuan jam kerja pegawai selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Menindaklanjuti hal ini, Puskesmas Tepus II memberitahukan penyesuaian jam layanan loket pendaftaran untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal.
Mulai dari hari Senin hingga Kamis, jam layanan loket pendaftaran di UPT Puskesmas Tepus II adalah pukul 07.45 - 11.00 WIB. Pada hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 07.45 - 10.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, masyarakat dapat mengakses loket pendaftaran pukul 07.45 - 10.30 WIB.
Pemberitahuan ini disampaikan oleh Puskesmas Tepus II kepada Pemerintah Kalurahan Tepus guna memastikan informasi tentang penyesuaian jam layanan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H diteruskan kepada masyarakat secara tepat. Dengan perubahan ini, diharapkan para masyarakat dapat mengatur kunjungan ke pendaftaran pelayanan kesehatan dengan lebih baik sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
Semoga dengan informasi yang disampaikan ini, masyarakat Kalurahan Tepus dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan efektif. Mari bersama-sama mendukung keberlangsungan program pelayanan kesehatan di tengah Bulan Suci Ramadhan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat