Persiapan Pembayaran PBB Bagi Warga Kalurahan Tepus

Rismel 17 Maret 2024 12:56:12 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam persiapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat Padukuhan dari 20 Padukuhan untuk tahun 2024, beberapa Dukuh di Kalurahan Tepus telah bekerjasama dengan RT dan RW setempat. Langkah awal dilakukan dengan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterima dari Pemerintah Kalurahan Tepus beberapa hari yang lalu.

Pada tahap selanjutnya, dilakukan pemilahan ulang di tingkat Padukuhan. Tujuan dari pemilahan ini adalah untuk mengelompokkan alamat wajib pajak (WP) atau warga penerima tagihan pajak sesuai dengan alamat RT masing-masing. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran dan distribusi informasi terkait PBB di Padukuhan dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.

Warga di Kalurahan Tepus diminta untuk bersiap-siap dalam pembayaran PBB mereka. Dengan kerjasama antara Dukuh, RT, dan RW bersama Pemerintah Kalurahan Tepus serta dukungan dari seluruh warga, diharapkan pelaksanaan pembayaran PBB di Kalurahan Tepus dapat berjalan dengan maksimal dan amanah. Semoga kesadaran akan kewajiban pajak ini dapat memperkuat sinergi di tengah masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa (17/03/2024).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233