Ulu-ulu Kalurahan Tepus Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian EPDeskel

Si J 21 Maret 2024 10:31:50 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/1258/BPD Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengisian Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel), Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY akan mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian EPDeskel untuk Operator EPDeskel Tingkat Kabupaten/Kota, Kemantren/Kapanewon, dan Kelurahan/Kalurahan se-DIY.

Peserta bimtek salah satunya dari Kalurahan Tepus yakni Fahrudin Febriyanto selaku Ulu-ulu melalui Zoom meeting pada Kamis, 21 Maret 2024.

EPDeskel adalah Sistem Informasi yang tentunya validitas yang akurat salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan dan semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahaan di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86 yang berisi Pemerintah pusat yakni Pemeritahan di Provinsi memberikan fasilitas ke pihak pemeritah desa untuk semua pendayagunaan dan sumber daya desa dan kelurahan dengan sebuah profil desa dan kelurahan yang lebih dikenal prodeskel dan peraturan ini tentunya sesuai telah diatur oleh Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233