HOMPIMPAH (Hobi Memilah dan Punguti Sampah dari Rumah) : Gerakan Idul Fitri Tanpa Sampah

Rismel 03 April 2024 22:19:59 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG GERAKAN IDUL FITRI TANPA SAMPAH.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.5 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional (Hari Raya Idul Fitri 1445 H) dan peningkatan arus mudik, sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk menjadikan perhatian beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa Setiap orang wajib melaksanakan pengelolaan sampah.

2. Agar lebih optimal pengelolaan sampah, diharapkan Panewu/Lurah/ Dukuh untuk:

a. Menghimbau masyarakat melengkapi kegiatan mudik dengan peralatan makan dan minum pakai ulang, menghindari pemakaian peralatan/ wadah plastic sekali pakai seperti kantong plastik dan membatasi konsumsi makanan dan minuman berkemasan.

b. Menghimbau dalam pelaksanaan takbir keliling tanpa menggunakan makanan dan minuman kemasan sekali pakai.

c. Mengutamakan untuk menggunakan sapu tangan kain dan apabila menggunakan tisu untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat. d. Menyebarluaskan bahan kampanye dan edukasi publik berupa konten

"Gerakan Idul Fitri Tanpa Sampah" melalui media sosial dan media lainnya serta mengajak masyarakat mendukung kampanye tersebut agar lingkungan tetap bersih dan nyaman sebagai bagian dari Gerakan HOMPIMPAH (Hobi Memilah dan Punguti Sampah dari Rumah).

e. Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri.

f. Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri.

g. Mewajibkan perusahaan pemilik usaha/ toko/ warung menyediakan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan.

h. Bagi warga/ perusahaan/ pemilik toko/ warung yang berada di sepanjang jalan utama diminta ikut bertanggung jawab atas kebersihan sampah di halamannya hingga ke bahu jalan.

i. Menyebarluaskan Surat Edaran kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan kampanye.

j. melakukan pemilahan sampah minimal sampah organik dan non organik; dan

k. menyerahkan atau menjual sampah non organik hasil pilahan kepada Bank Sampah di wilayahnya;

 

Sumber informasi : dokumen SE Bupati Gunungkidul tahun 2024.

Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Kalurahan Tepus mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pendatang untuk menerapkan hal-hal tersebut (03/04/2024).

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG GERAKAN IDUL FITRI TANPA SAMPAH.


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233