Informasi Pelayanan Kalurahan Tepus : Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Rismel 05 April 2024 23:07:44 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus memberitahukan kepada seluruh warga bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 100.2.1/8320 mengenai Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2024, dengan ini diumumkan bahwa layanan Kalurahan Tepus akan tutup pada tanggal 08 hingga 15 April 2024.
Selama periode tersebut, layanan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat akan berhenti sementara. Namun, Pemerintah Kalurahan Tepus akan kembali membuka layanannya pada tanggal 16 April 2024 untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti biasa.
Harap maklum atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama periode libur dan cuti ini. Diharapkan agar seluruh warga Kalurahan Tepus dapat merencanakan kegiatan dan urusan mereka dengan memperhitungkan jadwal libur dan cuti layanan ini.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh warga Kalurahan Tepus. Tanggal dipublikasikan : 05/04/2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus