Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 di Padukuhan Pudak
Si J 09 Mei 2024 14:12:23 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 09 Mei 2024 Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan aksara jawa.
Sosialisasi di laksanakan di Balai Padukuhan Pudak mulai pukul 09.00 WIb - selesai. Sosialisasi dihadiri Kasi bidang bahasa & sastra jawa ( Setyo Amrih Prasojo,SS), Ahmad fikri bidang aksara jawa, Ketua DPRD DIY Nuryadi,Spd, Dukuh Pudak, perwakilan PKK, Karangtaruna serta masyarakat penggiat Budaya di wilayah Padukuhan Pudak.
Acara berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda No 2 tahun 2021 masyarakat Padukuhan Pudak dapat mengetahui dan membantu dalam meletarikan bahasa , sastra dan aksara jawa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Intensifikasi PBB di Kalurahan Tepus oleh Tim BKAD dan Kapanewon Tepus
- Apel Kerja Pamong Kalurahan Tepus Bersama Lembaga
- Padukuhan Dongsari Memulai Kegiatan Pembangunan Corblok Jalan Pertanian - APBKal 2024
- Tradisi Resik-Resik Resan : Juga Menjaga Kelestarian Alam
- Survey Lokasi Program Inpres Percepatan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Mengenal Tradisi Pasang Krapyak Menjelang Rasulan
- Talk Show Pemberdayaan Masyarakat Melalui Desa Wisata dan Pokdarwis