Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lurah dan RTL UU Nomor 3 Tahun 2024
Rismel 22 Mei 2024 13:52:27 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - 22/05/2024 - Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah dan penyampaian informasi rencana tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dihelat di Ruang Rapat Srikandi, lantai III PT. BPR BDG oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dihadiri oleh Lurah Se-Gunungkidul, Panewu, dan berbagai pihak terkait, termasuk Lurah Tepus Hendro Pratopo, S. IP.
Dalam acara tersebut, peserta dipandu untuk memahami serta mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Lurah terkait dan memberikan informasi tentang langkah-langkah tindak lanjut dari Undang-Undang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterlibatan pihak terkait dalam implementasi aturan hukum yang berlaku.
Acara ini memberikan manfaat yang besar bagi Kalurahan. Pertama, melalui sosialisasi Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan pemerintah setempat dan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta melibatkan diri dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Dengan demikian, akan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat Kalurahan.
Kedua, melalui penyampaian informasi rencana tindak lanjut Undang-Undang, Kalurahan diharapkan dapat bersiap dan mempersiapkan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif dan efisien. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berperadaban bagi seluruh warga Kalurahan.
Dengan adanya acara ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah daerah, Kapanewon, Kalurahan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Selain itu, kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkat, sehingga terwujud good governance dan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
Lurah Tepus Hendro Pratopo, S. IP, menyampaikan harapannya agar acara ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat tatanan hukum dan ketertiban sosial di Kalurahan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama dalam membangun daerah yang lebih baik.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dan Penyampaian Informasi Rencana Tindak Lanjut Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan hukum yang berlaku dan kesiapan dalam mengimplementasikannya, Kalurahan akan menjadi lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat