Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lurah dan RTL UU Nomor 3 Tahun 2024

22 Mei 2024 13:52:27 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - 22/05/2024 - Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah dan penyampaian informasi rencana tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dihelat di Ruang Rapat Srikandi, lantai III PT. BPR BDG oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dihadiri oleh Lurah Se-Gunungkidul, Panewu, dan berbagai pihak terkait, termasuk Lurah Tepus Hendro Pratopo, S. IP.

Dalam acara tersebut, peserta dipandu untuk memahami serta mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Lurah terkait dan memberikan informasi tentang langkah-langkah tindak lanjut dari Undang-Undang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterlibatan pihak terkait dalam implementasi aturan hukum yang berlaku.

Acara ini memberikan manfaat yang besar bagi Kalurahan. Pertama, melalui sosialisasi Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan pemerintah setempat dan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta melibatkan diri dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Dengan demikian, akan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat Kalurahan.

Kedua, melalui penyampaian informasi rencana tindak lanjut Undang-Undang, Kalurahan diharapkan dapat bersiap dan mempersiapkan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif dan efisien. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berperadaban bagi seluruh warga Kalurahan.

Dengan adanya acara ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah daerah, Kapanewon, Kalurahan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Selain itu, kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkat, sehingga terwujud good governance dan kehidupan berbangsa yang lebih baik.

Lurah Tepus Hendro Pratopo, S. IP, menyampaikan harapannya agar acara ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat tatanan hukum dan ketertiban sosial di Kalurahan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama dalam membangun daerah yang lebih baik.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dan Penyampaian Informasi Rencana Tindak Lanjut Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan hukum yang berlaku dan kesiapan dalam mengimplementasikannya, Kalurahan akan menjadi lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial