Informasi PPDB Dikpora DIY : Alur Pendaftaran Online PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Rismel 24 Mei 2024 07:41:42 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Persiapan tahun ajaran 2024-2025, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dikpora DIY) telah menyiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri. PPDB dilaksanakan secara online, dengan beberapa tahapan yang harus dilalui calon peserta didik / alur Pendaftaran PPDB Online :

1. ASPD, adalah tahap awal dalam pendaftaran PPDB online yang dimaksudkan untuk memastikan keabsahan data calon peserta didik.

2. Input Data, Calon peserta didik diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan akurat.

3. Cek NIK, Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik untuk keperluan administrasi.

4. Verifikasi Dokumen, Memverifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

5. Pendataan Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik, Menentukan radius tempat tinggal calon peserta didik untuk memudahkan dalam penentuan jalur seleksi.

6. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/Token, Calon peserta didik akan mengajukan pembuatan akun dan mengaktifkan PIN atau token untuk digunakan dalam proses pendaftaran.

7. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Melalui 5 Alternatif Jalur yaitu:

   a. Jalur Zonasi Radius : Jalur ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai faktor kriteria penerimaan.

   b. Jalur Afirmasi : Jalur khusus untuk calon peserta didik yang memenuhi syarat afirmasi, seperti mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

   c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali : Bagi calon peserta didik yang harus pindah karena tugas orang tua atau wali.

   d. Jalur Reguler : Jalur pendaftaran reguler tanpa faktor-faktor khusus yang mempengaruhi.

   e. Jalur Prestasi : Jalur khusus untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.

8. Pengumuman, Pengumuman hasil seleksi PPDB yang akan disampaikan secara transparan kepada para calon peserta didik.

9. Daftar Ulang, Calon peserta didik yang diterima hasil seleksi wajib melakukan proses daftar ulang untuk mengkonfirmasi penerimaan mereka.

10. Pengumuman Daya Tampung yang Belum Terisi, pihak sekolah akan mengumumkan daya tampung yang belum terisi setelah tahap seleksi pertama.

11. Daftar dan Seleksi Pemenuhan Daya Tampung Sekolah, bagi calon peserta didik yang belum terakomodasi, akan dilakukan proses seleksi kembali untuk memenuhi daya tampung sekolah.

12. Pemenuhan Hasil Seleksi Pemenuhan Daya Tampung, proses terakhir untuk memastikan seluruh daya tampung sekolah terpenuhi sesuai hasil seleksi PPDB.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2024-2025, masyarakat dapat mengakses akun resmi Dikpora DIY. Proses PPDB online ini diharapkan dapat berjalan lancar dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233