Pengumuman Pembentukan Pantarlih di Kalurahan Tepus

Rismel 14 Juni 2024 21:56:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, tahapan penting saat ini adalah pembentukan Pantarlih yang di handle oleh PPS tingkat Kalurahan. Proses ini merupakan tahapan awal dalam menyelenggarakan pemilihan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dilaksanakan dengan pembentukan Pantarlih yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PPS menyampaikan pengumuman tentang tahapan ini kepada masyarakat melalui dukuh, sebagai upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga Kalurahan. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui proses pemilihan yang sedang berlangsung dan dapat ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi ini.

Dari informasi yang disampaikan, diketahui bahwa rencana awal sesuai pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 18 TPS yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pemungutan suara dari 20 Padukuhan. Setiap TPS akan memiliki Pantarlih yang akan bertanggungjawab dalam menjalankan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku (13/06/2024).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233