Penyuluhan dan Pelayanan KB, P2GP dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak

Si J 27 Juni 2024 10:05:03 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anak adalah seseorang yang berumur sebelum usia 18 tahun tehitung sejak didalam kandungan. Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang wajib dilindungi.

Upaya perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak hak perempuan dan anak, memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dam eksploitasi serta meningkatkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.

Puskesmas Tepus II menyelenggarakan Pelaksanaan Penyuluhan dan pelayanan KB, P2GP serta pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak di Balai Kalurahan Tepus pada tangggal 26 juni 2024. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Tepus yang diwakili oleh Kepala Jawatan Sosial beserta Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Tepus dan jajaran Pamong, lembaga, Dukuh, serta PKK dan kader Kesehartan Se wilayah Kalurahan Tepus.

Disamping itu kegiatan juga dihadiri oleh Guru TK,SD dan SMP di wilayah UPT Puskesmas Tepus II. Puskesmas Memfaailitasi kegiatan tersebut agar masyarakat lebih peduli hak hak perempuan dan anak.

Dalam kesempatan itu disampikan materi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung