Penyuluhan dan Pelayanan KB, P2GP dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak
Si J 27 Juni 2024 10:05:03 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anak adalah seseorang yang berumur sebelum usia 18 tahun tehitung sejak didalam kandungan. Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang wajib dilindungi.
Upaya perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak hak perempuan dan anak, memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dam eksploitasi serta meningkatkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.
Puskesmas Tepus II menyelenggarakan Pelaksanaan Penyuluhan dan pelayanan KB, P2GP serta pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak di Balai Kalurahan Tepus pada tangggal 26 juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Tepus yang diwakili oleh Kepala Jawatan Sosial beserta Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Tepus dan jajaran Pamong, lembaga, Dukuh, serta PKK dan kader Kesehartan Se wilayah Kalurahan Tepus.
Disamping itu kegiatan juga dihadiri oleh Guru TK,SD dan SMP di wilayah UPT Puskesmas Tepus II. Puskesmas Memfaailitasi kegiatan tersebut agar masyarakat lebih peduli hak hak perempuan dan anak.
Dalam kesempatan itu disampikan materi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Percepatan Realisasi BKK Dais 2025 di Paniradya
- Lurah Tepus Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Shooting Film Don’t Panic
- Rakor Rutin Kader Kesehatan Kalurahan Tepus Bulan September
- Lurah Tepus Hadiri Ekspose dan Seminar Hasil Pendataan Naskah Kuno Gunungkidul 2025
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus