Penyuluhan dan Pelayanan KB, P2GP dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak
Si J 27 Juni 2024 10:05:03 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anak adalah seseorang yang berumur sebelum usia 18 tahun tehitung sejak didalam kandungan. Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang wajib dilindungi.
Upaya perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak hak perempuan dan anak, memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dam eksploitasi serta meningkatkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.
Puskesmas Tepus II menyelenggarakan Pelaksanaan Penyuluhan dan pelayanan KB, P2GP serta pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak di Balai Kalurahan Tepus pada tangggal 26 juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Tepus yang diwakili oleh Kepala Jawatan Sosial beserta Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Tepus dan jajaran Pamong, lembaga, Dukuh, serta PKK dan kader Kesehartan Se wilayah Kalurahan Tepus.
Disamping itu kegiatan juga dihadiri oleh Guru TK,SD dan SMP di wilayah UPT Puskesmas Tepus II. Puskesmas Memfaailitasi kegiatan tersebut agar masyarakat lebih peduli hak hak perempuan dan anak.
Dalam kesempatan itu disampikan materi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat