Pernyataan Kesepakatan Bersama Kalurahan Tepus Untuk Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok
Si J 28 Juni 2024 17:00:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at, 28 Juni 2024 setelah di adakan sosialiasi Kawasan Bebas Asap Rokok dengan narasumber dr.Devi Wardoyo dan Izzatun Nisa, S.KM dari Puskesmas Tepus II dilanjutkan dengan Pernyataan kesepakatan bersama untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Panewu Tepus, Lurah Tepus, Bamuskal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Tokoh Masyarakat Kalurahan Tepus.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Euforia Warga Padukuhan Pudak Warnai Malam Kelima Turnamen Voli Karya Muda Cup 2025
- Jelang Kunjungan dari Dinas Pariwisata, Kampung Permainan Tradisional Trosari Terus Berbenah
- Sejarah : Mengingat 200 Tahun Perang Diponegoro (Perang Jawa)
- Putra Putri Saking Kalurahan Tepus Pikantuk Kajuwaran Wonten ing Tetandhingan Kundha Kabudayan
- Tiga Putra Putri Kalurahan Tepus Mendapatkan Kejuaraan dalam Lomba yang Digelar Dinas Kebudayaan
- Kelompok Seni Ketoprak Joko Tarub Padukuhan Pudak Gelar Latihan Sambut Bersih Dusun 2025
- Hari Terakhir Sekolah Lapangan Tematik Bahas Rencana Musim Tanam dan Teknik Pengubinan