Pernyataan Kesepakatan Bersama Kalurahan Tepus Untuk Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Si J 28 Juni 2024 17:00:00 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at, 28 April 2024 setelah di adakan sosialiasi Kawasan Bebas Asap Rokok dengan narasumber dr.Devi Wardoyo dan Izzatun Nisa, S.KM dari Puskesmas Tepus II dilanjutkan dengan Pernyataan kesepakatan bersama untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Panewu Tepus, Lurah Tepus, Bamuskal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Tokoh Masyarakat Kalurahan Tepus. 

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. 

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung