Pernyataan Kesepakatan Bersama Kalurahan Tepus Untuk Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok
Si J 28 Juni 2024 17:00:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at, 28 Juni 2024 setelah di adakan sosialiasi Kawasan Bebas Asap Rokok dengan narasumber dr.Devi Wardoyo dan Izzatun Nisa, S.KM dari Puskesmas Tepus II dilanjutkan dengan Pernyataan kesepakatan bersama untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Panewu Tepus, Lurah Tepus, Bamuskal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Tokoh Masyarakat Kalurahan Tepus.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Subsidi Paket Data Operator KIM Padukuhan Digelar di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus dan Jajaran Pemerintah Kalurahan Melaksanakan Takziah di Padukuhan Pacungan
- Kumpulkan Kalurahan, DPMKP2KB Adakan Rakor Evaluasi Tahun 2025 dan Persiapan 2026
- Penyaluran PMT Tahap Keenambelas bagi Bumil Berisiko Stunting di Kalurahan Tepus
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Kick Off Sertifikasi Produk Halal Desa Wisata DIY
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Digelar di Perpustakaan Kalurahan
- Lurah Tepus Terima Surat Izin Penelitian Mahasiswa UGM




















