Pernyataan Kesepakatan Bersama Kalurahan Tepus Untuk Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok
Si J 28 Juni 2024 17:00:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at, 28 Juni 2024 setelah di adakan sosialiasi Kawasan Bebas Asap Rokok dengan narasumber dr.Devi Wardoyo dan Izzatun Nisa, S.KM dari Puskesmas Tepus II dilanjutkan dengan Pernyataan kesepakatan bersama untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Panewu Tepus, Lurah Tepus, Bamuskal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Tokoh Masyarakat Kalurahan Tepus.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Percepatan Realisasi BKK Dais 2025 di Paniradya
- Lurah Tepus Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Shooting Film Don’t Panic
- Rakor Rutin Kader Kesehatan Kalurahan Tepus Bulan September
- Lurah Tepus Hadiri Ekspose dan Seminar Hasil Pendataan Naskah Kuno Gunungkidul 2025
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus