Pernyataan Kesepakatan Bersama Kalurahan Tepus Untuk Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok
Si J 28 Juni 2024 17:00:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at, 28 Juni 2024 setelah di adakan sosialiasi Kawasan Bebas Asap Rokok dengan narasumber dr.Devi Wardoyo dan Izzatun Nisa, S.KM dari Puskesmas Tepus II dilanjutkan dengan Pernyataan kesepakatan bersama untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Panewu Tepus, Lurah Tepus, Bamuskal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Tokoh Masyarakat Kalurahan Tepus.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271



















