Penarikan PBB Padukuhan Pudak Oleh Petugas Kalurahan
Si J 29 Agustus 2024 12:58:45 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (28/08) Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di padukuhan Pudak.
Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan PBB di padukuhan Pudak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini Selasa, 04 November 2025
- Pengadaan 1.000 Batang Alpukat Muria, Realisasi Program ke-2 Ketahanan Pangan di Tepus
- Lurah Tepus Hadiri FGD Pendahuluan Audit Tata Ruang DIY 2025
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Hadiri Forum Update Profil Desa dan Kelurahan
- TP PKK Kalurahan Tepus Ikuti Peningkatan Kapasitas Ketua Tim Penggerak PKK
- Program Budidaya Kambing Milik BUMKal BUMDesa Punokawan, Begini Skema Kerjasamanya
- BUMKal BUMDesa Punokawan Mulai Realisasikan Program Kerjasama Budidaya Kambing


















