Penarikan PBB Padukuhan Pudak Oleh Petugas Kalurahan
Si J 29 Agustus 2024 12:58:45 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (28/08) Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di padukuhan Pudak.
Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan PBB di padukuhan Pudak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Survey Lokasi dan Pengukuran Pembangunan Talud di Pakuburan Padukuhan Pudak
- Pengukuran Jalan Usaha Tani (JUT) Mbelang Cingkrang Oleh Ulu-ulu Kalurahan Tepus
- Study tiru Inovasi Desa dan Desa Wisata dari Pemerintah Desa Jeblog Klaten Jawa Tengah
- Rakor Tendik PAUD/TK dan Penerimaan Insentif Bulan November dan Desember 2024
- Tradisi Kirim Dowo Di Kalurahan Tepus
- Program Pipanisasi Pemerintah Kalurahan Tepus di Padukuhan Pacungan
- Penyerahan Hasil dan Pemaparan Hasil Pendampingan Kampung Permainan Tradisional Oleh STSRD VISI
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233