Penarikan PBB Padukuhan Pudak Oleh Petugas Kalurahan

Si J 29 Agustus 2024 12:58:45 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (28/08) Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di padukuhan Pudak.

Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penarikan PBB di padukuhan Pudak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233