Penarikan PBB Padukuhan Pudak Oleh Petugas Kalurahan
Si J 29 Agustus 2024 12:58:45 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (28/08) Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di padukuhan Pudak.
Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan PBB di padukuhan Pudak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Warga Padukuhan Pakel Melaksanakan Giat Kerja Bakti Pembersihan Makam
- UMKM Batik Klangenan Padukuhan Gembuk Ikuti Gelar Fashion Gunungkidul Cinta Batik
- KOMUNITAS SERUT TEPUS MENGIKUTI PAMERAN DAN KONTES BONSAI THE CHAMPION
- Pelaksanaan Imunisasi Massal Japanese Encephalitis (JE) Hari Ketiga
- Penyaluran Bantuan Air Bersih dari Goedang Zakat, Yogyakarta
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kalurahan oleh Kapanewon
- Pertemuan Rutin Kelompok Tani Kalurahan Tepus Bulan September 2024 - Pembahasan Pembagian Pupuk
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233