Peraturan Bersama Lurah tentang Pendirian BUMDESMA
mz 10 September 2024 10:56:25 WIB
Peraturan Bersama Lurah Giripanggung, Lurah Sumberwungu, Lurah Sidoharjo, Lurah Tepus, dan Lurah Purwodadi tentang Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama "BUMDESA BERSAMA MEKARSARI TEPUS LKD".
Selengkapnya dapat diunduh di link berikut ini.
Dokumen Lampiran : Unduh di sini
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233