Sosialisasi Pergub 24 Tahun 2024 Hadirkan Kepala Dinas DPTR DIY Jadi Narasumber

mz 25 September 2024 20:28:20 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kapanewon Tepus mengundang Lurah bersama Carik, Jagabaya, dan Ketua Bamuskal guna mengikuti sosialisasi pendalaman Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan produk hukum terbaru yang mengatur tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

PLH Kepala Dinas DPTR DIY Bp Haris dengan jelas menyampaikan paparan pasal demi pasal dengan membandingkan perubahannya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Berbagai keterangan tentang isi peraturan ini memantik diskusi bagi peserta antara lain : larangan penggunaan Tanah Kalurahan, prosedur sewa oleh pihak ketiga, penyelesaian Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal, dan sebagainya. 

Sementara itu Panewu Tepus Subiyantoro, S.IP menyampaikan terima kasih atas antusiasme peserta dalam diskusi ini. " Kegiatan ini merupakan respon dari usulan Kalurahan yang menghendaki adanya sosialisasi dan diskusi mengenai Peraturan Gubernur yang sedang hangat ini. Kita datangkan narasumber yang ikut membidani lahirnya peraturan ini. Saya rasa peserta cukup puas karena mendapatkan jawaban langsung dari sumbernya."

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233