Lurah Dan Carik Tepus Ikuti Sarasehan Pelayanan Publik untuk Pencegahan Stunting di Kapanewon Tepus

Si J 22 Oktober 2024 11:17:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tim dari Ombudsman DIY melakukan Sarasehan Pelayanan Publik untuk Pencegahan Stunting di Kapanewon Tepus pada hari Selasa-Rabu, tanggal 22-23 Oktober 2024 di Aula Kantor Kapanewon Tepus.

Pada kegiatan ini ada berbagai pelayanan untuk masyarakat umum yang dapat dilakukan secara langsung seperti cek kesehatan gratis, perpanjangan SIM, pengajuan BPJS Kesehatan serta berbagai pelayanan lainnya. 

Dalam Sarasehan tersebut disampaikan juga tugas Ombudsman diantaranya :

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

6. Membangun jaringan kerja

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233