Rakor Rutin Hari Senin Pamong Kalurahan Tepus Awal November 2024
Si J 04 November 2024 12:05:46 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 04 November 2024 dalam rakor rutin hari Senin, Pamong Kalurahan Tepus, Jagabaya menghimbau kepada seluruh dukuh untuk segera mengumpulkan berkas Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) karena waktu sudah jatuh tempo. Jagabaya menekankan pentingnya kelengkapan berkas PTSL sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah dan legal.
Jagabaya juga memberikan arahan dan dorongan kepada seluruh dukuh agar segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung proses pengumpulan berkas PTSL tersebut. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah adalah hal yang penting untuk melindungi hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah di kemudian hari.
Selain itu, Jagabaya juga memberikan informasi terkait dengan manfaat dan pentingnya memiliki sertifikat tanah bagi keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya himbauan dan arahan dari Jagabaya, diharapkan seluruh dukuh di Kalurahan Tepus dapat segera mengumpulkan berkas PTSL dengan tepat waktu untuk mendukung proses penerbitan sertifikat tanah. Semoga dengan langkah ini, warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengisian Lowongan Pegawai BUMDESMA Mekarsari Tepus LKD Berlangsung di Kalurahan Tepus
- Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Percepatan Realisasi BKK Dais 2025 di Paniradya
- Lurah Tepus Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Shooting Film Don’t Panic
- Rakor Rutin Kader Kesehatan Kalurahan Tepus Bulan September
- Lurah Tepus Hadiri Ekspose dan Seminar Hasil Pendataan Naskah Kuno Gunungkidul 2025
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY