Pemkal dan Bamuskal Bahas Rancangan Peraturan tentang Pungutan Kalurahan

mz 17 Desember 2024 21:36:30 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pungutan Kalurahan merupakan salah satu sumber pendapatan asli Kalurahan yang bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan Kalurahan. Untuk itu perlu adanya peraturan yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya.

Selasa (17/12/2024) Pemerintahan Kalurahan Tepus bersama Bamuskal membahas rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan. Selain itu juga hadir sebagai peserta adalah Ketua Lembaga Kalurahan dan perwakilan dukuh. 

Pemerintahan Kalurahan melalui Carik memaparkan draft rancangan peraturan pasal demi pasal untuk dicermati bersama. Berlangsung hingga sore hari, dari musyawarah pembahasan ini didapatkan rancangan peraturan yang berisi tentang subyek, obyek, hingga skema tarif pungutan. Draft rancangan peraturan ini selanjutnya akan dikirim ke Panewu untuk ditindaklanjuti agar mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233