PENERAPAN KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK, UPT PUSKESMAS TEPUS II TERIMA PENGHARGAAN OMBUDSMAN

Si J 23 Desember 2024 10:03:35 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Standar pelayanan publik adalah pedoman dan tolak ukur untuk menyelenggarakan pelayanan publik, serta acuan untuk menilai kualitas pelayanan.

Standar pelayanan publik bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Standar pelayanan publik wajib diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Standar pelayanan publik juga menjadi acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat.

Dalam agenda kegiatan Ekspose Monitoring dan Evaluasi Budaya Pemerintahan Tahun 2024 yang digelar jum'at 20/12/2024 di Ruang Rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, diserahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan D.I.Yogyakarta yang diserahkan oleh Hery Sukaswadi, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul kepada 7 instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Salah satunya instansi yang menerima penghargaan tersebut adalah UPT Puskesmas Tepus II yang diwakili oleh Jumiyem, S.Kep., Ners., Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Tepus II.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233