Sosialisasi Undang-Undang ITE Dan Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Oleh KKN UAJY

Si J 29 Desember 2024 08:54:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sabtu, 28 Desember 2024, KKN Atmajaya melakukan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Bahaya Judi Online serta Pinjaman Online di Balai Dusun Kanigoro kepada Remaja/Karang Taruna.

UU ITE merupakan Undang-Undang yang mengatur transaksi elektronik dan informasi digital. Tujuan dari UU ITE, yakni mendorong penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Aktivitas terkait UU ITE, Sosial Media, Konten Digital, Transaksi Online. Tips aman untuk pengguna, Pasword kuat, verifikasi identitas, Berbagi Konten secara Bertanggung jawab.

Judi Online termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Judi Online sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kecanduan, kerugian material, gangguan fisik dan mental, ketergantungan alkohol, dan bisa terjerat kasus hukum.

Pinjaman Online memang bisa memberi solusi cepat untuk pinjaman mendesak. Namun bahaya dan resikonya tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu, penting untuk bijak dalam memilih penyedia pinjaman, memeriksa syarat dan ketentuan dengan teliti. Pastikan Melakukan pembayaran tepat waktu.

Kita harus teliti dalam mengambil tindakan baik secara langsung maupun secara elektronik untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. (ita) 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233