Pemerintah Kalurahan Tepus Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah

mz 23 Januari 2025 09:22:27 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidukab.go.id) - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan, disampaikan kepada Masyarakat melalui persetujuan Bamuskal. Selain mendapatkan persetujuan Bamuskal, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal juga mendapatkan evaluasi dengan fokus pendampingan dari Inspektorat Daerah Gunungkidul.

Rabu (22/01/2025) Pemerintah Kalurahan Tepus dalam hal ini Lurah, Carik, dan Danarta hadir di Kantor Inspektorat Daerah Gunungkidul untuk mendapatkan evaluasi tersebut. Kegiatan ini dimaksudkan agar laporan yang disajikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum hasil evaluasi dari Inspektorat, laporan yang disajikan oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dapat diterima dengan sedikit catatan berupa penyesuaian format laporan dan penambahan beberapa keterangan. Selanjutnya, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui banner dan website desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233